Fariz RM Tak Terima Dituduh Pengedar, Terancam Hukuman 12-15 Tahun Bui

17 hours ago 7

Jakarta -

Musisi Fariz RM menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Dalam kasus ini Fariz RM harus menghadapi dakwaan berat.

Penyanyi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu didakwa terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bersama seorang saksi bernama Andreas Deni Kristyawan. Jaksa Penuntun Umum mendakwa Fariz RM melakukan tindakan melawan hukum, termasuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika jenis sabu dan ganja.

Fariz RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam sidang kali ini, saksi-saksi memberikan keterangan mengenai apakah Fariz terlibat dalam penggunaan atau peredaran narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Griffinly Mewoh, kuasa hukum Fariz RM, mengatakan ada perkembangan positif dalam kasus ini.

"Ya, kalau kita sih alhamdulillah karena menuju titik terang sesuai dengan yang dilakukan Mas Fariz sendiri. Mas Fariz dituduh ikut serta dalam peredaran narkotika. Padahal, pengedar dan pengguna itu berbeda. Makanya dari keterangan saksi tadi, mulai mengarah sesuai dengan keinginan Mas Fariz sendiri, bahwa dia adalah korban pengedaran obat-obatan terlarang," jelas Griffinly Mewoh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2025).

"Kalau dikatakan sebagai pengguna, ya dia menerima, tapi kalau dikatakan sebagai pengedar, ya dia tidak menerima hal itu," tegasnya.

Dakwaan JPU terhadap Fariz RM adalah pasal pengedar narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Fariz RM juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah. Atas dasar itu, jaksa menambahkan dakwaan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Fariz RM juga disangkakan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Perbuatan ini turut membuatnya dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti, ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun hingga 15 tahun penjara. Namun, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian mengungkapkan Fariz RM hanya sebagai pengguna narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran.

"Karena tadi kan dakwaannya mengarah kepada pengedar, bukan pengguna. Tapi dari saksi kepolisian yang dihadirkan sendiri, mengarah bahwa memang beliau memesan, dan ketika ditanya menggunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dititipkan atau dijual lagi kepada orang lain," ungkap kuasa hukum Fariz RM.

Kuasa hukum Fariz RM menegaskan pihaknya berjuang untuk membela Fariz RM karena ia merasa kliennya adalah korban dalam kasus ini. Dia mempertanyakan alasan JPU mendakwa Fariz RM dengan tuduhan sebagai pengedar.

"Memang dia pengguna atau korban dari obat-obatan terlarang ini, atau korban dari peredaran narkotika. Kenapa malah disertakan atau dituduh sebagai pengedar? Kan tidak sebenarnya," ucap Griffinly Mewoh.

"Harapannya ya kita juga berharap media ini juga dikawal kasus ini. Apakah benar dia ini pengedar atau bukan? Tapi kita bisa jamin saksi gak ada yang bisa membuktikan kalau Mas Fariz adalah bagian dari pengedar atau ikut dalam mengedarkan," lanjutnya.

Griffinly Mewoh menegaskan Fariz RM mengakui sebagai pengguna narkoba, tetapi bukan pengedar. Kuasa hukum Fariz RM menyampaikan harapan besar agar majelis hakim dapat melihat dengan seksama posisi kliennya dalam kasus ini.

"Jadi kami mohonlah kepada majelis hakim bahwa klien kami sebenarnya kan korban. Kenapa sih harus dituntut atau dipaksa sebagai bagian dari pengedar," tukasnya.

Fariz RM sudah empat kali menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Tahun ini, Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu dan ganja.


(fbr/pus)

Read Entire Article
Health | Komunitas | Berita Hot |