Jonathan Frizzy dan 7 Fakta Kasus Vape Obat Keras

2 weeks ago 21
Portal Berita Hot Sore Jitu Online

Jakarta -

Pesinetron Jonathan Frizzy terjerat kasus vape berisi obat keras etomidate. Jonathan Senin (5/5/2025) menjalani pemeriksaan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Berikut 7 hal soal keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus tersebut.

1. Jonathan Frizzy Jadi Tersangka dan Diamankan

Pesinetron Jonathan Frizzy dalam kasus vape mengandung obat keras etomidate sebelumnya ditetapkan sebagai saksi. Kini, status Jonathan Frizzy menjadi tersangka dan sudah diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pria yang akrab disapa Ijonk itu ditangkap di Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025.

"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

2. Kondisi Jonathan Frizzy

Saat ini Jonathan Frizzy masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dari video yang didapat detikcom, Jonathan Frizzy sudah dibawa ke ruang pemeriksaan Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pesinetron yang akrab disapa Ijonk itu digandeng oleh seorang petugas.

Jonathan Frizzy berbaju tahananJonathan Frizzy berbaju oranye. Foto: Jonathan Frizzy berbaju tahanan (Foto: dok. Istimewa)

Pesinetron berusia 43 tahun itu memakai masker berwarna hitam dan baju oranye. Namun, dalam press conference hari ini di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Jonathan Frizzy tak dihadirkan bersama tiga tersangka lainnya dengan alasan kondisi kesehatan.

"Kondisi yang bersangkutan kurang sehat, tapi yang bersangkutan masih kooperatif pada penyidik. Kami masih menunggu sampai jam 7 malam apakah JF dilakukan penahanan atau tidak dengan mempertimbangkan segala aspek," kata Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung.

3. Kurir Ngaku Selundupkan Vape Obat Keras Diperintah Ijonk

Sebelum Jonathan Frizzy, polisi lebih dulu menahan tiga orang tersangka, yakni pria BTR dan EDS serta wanita ER. Vape berisi obat keras etomidate yang menjerat Jonathan ke dalam masalah hukum ini diselundupkan dari luar negeri.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung menjelaskan peran BTR, yakni mengambil dan membawa cartridge pod berisi liquid yang mengandung etomidate dari Malaysia masuk ke Jakarta.

Berdasar pemeriksaan, BTR mengaku mendapat perintah dari Jonathan Frizzy. BTR mendapat pod tersebut dari tersangka ER.

"BTR mendapatkan keuntungan uang karena telah melakukan pekerjaan tersebut karena diperintah oleh tersangka ER. Juga mendapatkan keuntungan uang karena telah melakukan pekerjaan tersebut, diperintah oleh dari JF yang mendapatkan catridge pod diduga mengandung etomidate dari tersangka ER," jelas Kombes Ronald FC Sipayung.

4. Jonathan Buat Grup WhatsApp 'Berangkat' Buat Pengiriman Vape

Mantan suami Dhena Devanka itu diduga berperan mengatur penjemputan vape etomidate melalui grup WhatsApp. "Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung.

Grup WhatsApp tersebut beranggotakan, Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Ini adalah grup khusus untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

5. Peran Jonathan Frizzy di Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy disebut mempunyai peran aktif dalam kasus ini. Dia disebut sebagai orang yang mengontrol masuknya zat yang tergolong obat keras itu ke Indonesia.

"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh BC dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," kata Kombes Ronald FC Sipayung.

Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu mengatakan ada tiga poin peran bintang sinetron Setulus Hati itu dalam kasus ini.

"Pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia," kata Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu.

"Kedua, dia juga yang menyediakan kurir untuk cartridge pod berisi liquid. Ketiga, dia adalah orang yang mempersiapkan dari awal memonitor dan memfasilitasi penjemputan (cartridge) berisi zat etomidate," jelasnya.

6. Jonathan Frizzy Dapat Bagian Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy disebut mempunyai perjanjian dengan bandar. Dia akan mendapatkan bagian dari barang tersebut.

"Apabila berjalan lancar dari 100 pods yang berhasil lolos, hanya 50 yang lolos. Dari 100 pods yang lolos, sesuai perjanjian dengan EDS, harusnya 40 cartridge pod harusnya menjadi milik saudara JF," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu.

7. Pasal untuk Jonathan Frizzy

Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dijerat dengan pasal berlapis. Jonathan dikenakan UU Kesehatan dan pidana.

"Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ancaman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.


(pus/nu2)

Read Entire Article
Health | Komunitas | Berita Hot |